" Perjuangan tidak akan berakhir hari ini sebagaimana ia tidak bermula hari ini "

Thursday, September 15, 2005

TA’ARIF NYANYIAN MENURUT PANDANGAN ULAMA’

Pengertian Al-Ghina' dan Al-Ma'azif : Imam Ahmad Al-Qurthubi menyatakan dalam Kasyful Qina' hal 47; Al-ghina' secara bahasa adalah meninggikan suara ketika bersyair atau yang seumpama dengannya (seperti rajaz secarak husus). Di dalam Al-Qamus (hal 1187), al-ghina' dikatakan sebagai suara yang diperindah. Imam Ahmad Al-Qurthubi melanjutkan bahwa sebahagian dari imam-imam kita ada yang menceritakan tentang nyanyian orang Arab, berupa suara yang teratur tinggi rendah atau panjang pendeknya, seperti al-hida' yaitu nyanyian pengiring unta dan dinamakan juga dengan an-nashab (lebih halus dari al-hida'). [1]

Al-Ma'azif adalah jamak dari mi'zaf. Dalam Al-Muhieth (hal 753) kata ini diartikan sebagai al-malahi (alat-alat muzik dan permainan-permainan) contohnya al-'ud (sejenis kecapi), at-thanbur (gitar atau rebab). Sementara dalam An-Nihayah diartikan dengan duf-duf. Disebut pula al-'azif artinya al-mughanni (penyanyi) dan al-la'ibu biha (yang memainkannya). (Tahrim Alat Ath-Tharb, Syaikh Al-Albani hal 79).

Ibnul Qayyim dalam Mawaridul Aman (hal 330) menyatakan bahwa al-ma'azif adalah seluruh alat muzik atau permainan. Dan ini tidak diperselisihkan lagi oleh ahli-ahli bahasa. Imam Adz-Dzahabi dalam As-Siyar (21/158) dan At-Tadzkirah (2/1337) menjelaskan definisi ini dengan mengatakan bahwa al-ma'azif mencakup seluruh alat muzik mahupun permainan yang digunakan untuk mengiringi sebuah lagu atau syair. Contohnya seruling, rebab, simbal, terompet dan lain-lain. [2] Definisi yang telah disebutkan para ulama ini membahagi al-ghina' menjadi dua kelompok: Nyanyian yang pertama : Seperti yang sering kita temui dalam berbagai aktiviti manusia sehari-hari , dalam perjalanan , pekerjaan berat dan sebagainya. Sebahagian di antara mereka ada yang menghibur dirinya dengan "bernyanyi" untuk menambah kesungguhan dan semangat (kerajinan), menghilangkan kejenuhan dan rasa sepi. Contoh yang pertama ini di antaranya al-hida', lagu yang dinyanyikan oleh sebagian kaum wanita untuk menenangkan tangis dan rengekan buah hati mereka atau nyanyian gadis-gadis kecil dalam senda gurau dan permainan mereka, wallahu a'lam. [3] Disebutkan pula oleh sebagian ulama bahwa termasuk yang pertama ini adalah selamat atau bersih dari penyebutan kata-kata yang keji, hal-hal yang diharamkan seperti menggambarkan keindahan bentuk atau rupa seorang wanita, menyebut sifat atau nama benda-benda yang memabukkan. Bahkan sebagian ulama ada pula yang menganggapnya sebagai sesuatu yang dianjurkan (mustahab) apabila nyanyian itu mendorong semangat untuk giat beramal, menumbuhkan hasrat untuk memperoleh kebaikan seperti syair-syair ahli zuhud (ahli ibadah) atau yang dilakukan sebagian sahabat seperti yang terjadi dalam peristiwa Khandaq: Ya Allah, jika bukan karena engkau tidaklah kami terbimbingDan tidak pula bersedekah dan menegakkan shalat Maka turunkanlah ketenangan kepada kami Dan kukuhkan kaki kami ketika menghadapi musuh. Imam Ahmad Al-Qurthubi dalam Kasyful Qina' (hal 48) yang menyebutkan bahwa yang seperti ini termasuk nasehat yang berguna dan besar ganjarannya.

Demikian pula yang dikatakan Imam Al-Mawardi bahwa syair-syair yang diungkapkan oleh orang-orang Arab lebih disukai apabila syair itu mampu menumbuhkan rasa waspada terhadap tipuan atau rayuan dunia, cinta kepada akhirat dan mendorong kepada akhlak yang mulia. Kesimpulannya, syair dan nyanyian seperti ini dibolehkan jika selamat atau bebas dari kekejian dan pembohongan [4] Nyanyian di kalangan orang Arab waktu itu seperti al-hida', an-nashbu dan sebagainya yang biasa mereka lakukan tidak mengandung sesuatu yang mendorong keluar dari batas-batas yang telah ditentukan.[5]

Nyanyian yang kedua : Seperti yang dilakukan oleh mereka yang mengenal seluk beluk gubahan (nada dan irama) suatu lagu, dari rangkaian syair atau nyanyian, kemudian mereka dendangkan dengan nada atau irama yang teratur, halus, lembut dan menyentuh hati, membangkitkan gejolak nafsu serta mengghairahkannya.

Nyanyian seperti ( yang kedua ) inilah yang sesungguhnya diperselisihkan para ulama, sehingga mereka terbahagi dalam tiga kelompok yaitu: Yang mengharamkan, memakruhkan dan yang membolehkan [6].

[1] Lihat Kasyful Qina’ oleh : Imam Ahmad Al Qurtubi 47 . Al Qamus hal 127 [2] Lihat Tahrim Alat Ath Tharb oleh Syaikh Albani hal . 79 [3] Kaffur Ri’a hal 59 – 60 , Kasyful Qina’ hal : 47 - 49 [4] Kaffur Ri’a’ hal : 50 [5] Muntaqa Nafis min Talbis Iblis Oleh Syaikh Ali Hassan. Hal 290 [6] Kasyful Qina’ hal . 50

bersambung

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home