" Perjuangan tidak akan berakhir hari ini sebagaimana ia tidak bermula hari ini "

Thursday, September 15, 2005

HUJJAH YANG MENGHARAMKAN :

Firman Allah Ta'ala: "Dan di antara manusia ada yang membeli (menukar) lahwal hadits untuk menyesatkan orang dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya ejekan, bagi mereka siksa yang menghinakan." (Luqman: 6).
Al-Wahidi dalam tafsirnya menyatakan bahwa kebanyakan para mufassir mengartikan "lahwal Hadits" dengan" nyanyian". Penafsiran ini disebutkan oleh Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu dan kata Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya (Jami' Ahkamul Qu'ran), penafsiran demikian lebih tinggi dan utama kedudukannya. Hal itu ditegaskan pula oleh Imam Ahmad Al-Qurthubi[1] bahwa di samping diriwayatkan oleh banyak ahli hadits, penafsiran itu disampaikan pula oleh orang-orang yang telah dijamin oleh Rasulullah saw. dengan doa beliau: "Ya Allah, jadikanlah dia (Ibnu Abbas) faham terhadap agama ini, dan ajarkanlah dia ta'wil (penafsiran Al-Quran)." (HSR. Bukhari 4/10 dan Muslim 2477 dan Ahmad 1/266, 314, 328, 335).

Dengan adanya doa ini para ulama dari kalangan shahabat memberikan gelar kepada Ibnu Abbas dengan Turjumanul Qur'an (Penafsir Al-Qur'an).

Juga pernyataan Rasulullah tentang Ibnu Mas'ud: "Sesungguhnya ia pentalkin yang mudah dipahami."[2] Ibnu Mas'ud menerangkan bahwa, "lahwal hadits" itu adalah al-ghina'. Demi Allah, yang tiada sembahan yang haq selain Dia, diulang-ulangnya tiga kali." [3] Al-Wahidi dalam Tafsirnya (Al-Wasith 3/441) menambahkan: "Ahli ilmu Ma'ani menyatakan: ini termasuk semua orang yang cenderung memilih permainan dan al-ghina' (nyanyian), seruling-seruling atau alat-alat musik daripada Al-Qur'an, meskipun lafadhnya dengan kata al-isytira', sebab lafadh ini banyak dipakai dalam menerangkan adanya penggantian atau pemilihan." (Lihat Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 144-145)

Ibnu Abbas mengatakan bahwa "suaramu" dalam ayat ini artinya adalah segala perkara yang mengajak kepada kemaksiatan. Ibnul Qayyim menambahkan bahwa al-ghina' adalah da'i yang paling besar pengaruhnya dalam mengajak manusia kepada kemaksiatan[4] Mujahid --dalam kitab yang sama-- menyatakan "suaramu" di sini artinya al-ghina' (nyanyian) dan al-bathil (kebathilan). Ibnul Qayyim menyebutkan pula keterangan Al-Hasan Bashri bahwa "suara" dalam ayat ini artinya duff (rebana), wallahu a'lam. Firman AllahTa'ala: "Maka apakah terhadap berita ini kamu merasa heran. Kamu tertawa-tawa dan tidak menangis? Dan kamu bernyanyi-nyanyi?" (An-Najm 59-61). Kata 'Ikrimah --dari Ibnu Abbas--, as-sumud artinya al-ghina' menurut dialek Himyar. Dia menambahkan: "Jika mendengar Al-Qur'an dibacakan, mereka bernyanyi-nyanyi, maka turunlah ayat ini." Ibnul Qayyim menerangkan bahwa penafsiran ini tidak bertentangan dengan pernyataan bahwa as-sumud artinya "lalai dan lupa". Dan tidak pula menyimpang dari pendapat yang mengatakan bahwa arti kamu bernyanyi-nyanyi di sini adalah kamu menyombongkan diri, bermain-main, lalai dan berpaling. Karena semua perbuatan tersebut terkumpul dalam al-ghina' (nyanyian), bahkan ia merupakan pemicu munculnya sikap tersebut. (Mawaridul Aman hal 325). Imam Ahmad Al-Qurthubi menyimpulkan keterangan para mufassir ini dan menyatakan bahwa segi pendalilan diharamkannya al-ghina' adalah karena posisinya disebutkan oleh Allah sebagai sesuatu yang tercela dan hina (Kasyful Qina' hal 59). · Dari Abi 'Amir Abu Malik Al-Asy'ari, dari Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam beliau bersabda : "Sungguh akan ada di kalangan ummatku suatu kaum yang menganggap halalnya zina, sutera, khamr dan alat-alat musik...." (HSR. Bukhari 10/51/5590 -Fath).

· Dari 'Abdur Rahman bin 'Auf ia berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya saya tidak melarang (kamu) menangis, tapi saya melarangmu dari dua suara (yang menunjukkan) kedunguan dan kejahatan yaitu suara ketika gembira yaitu bernyanyi-nyanyi, bermain-main dan seruling-seruling syethan; dan suara ketika mendapat musibah, memukul-mukul wajah, merobek-robek baju dan ratapan-ratapan syaithan."[5]

HUJJAH YANG MENGHARUSKAN

Nyanyian dan muzik antara hiburan yang boleh menyenangkan jiwa dan menusuk qalbu . Justeru itu tidaklah ia diharamkan selama mana nyanyian dan muzik tersebut tidak mempunyai unsur maksiat dan dosa seperti lirik yang lucah , cabul , memuja nafsu dan mengarah kepada perkara yang diharamkan oleh agama . Tidak salah juga kalau disertainya dengan muzik yang tidak membangkitkan nafsu dan merangsang syahwat. Malah disunatkan dalam situasi gembira, guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati, seperti pada hari raya, perkawinan, kedatangan orang yang sudah lama berpisah, saat walimah, aqiqah dan di waktu lahirnya seorang bayi. "Dari Aisyah r.ha, bahwa ketika dia menghantar pengantin perempuan ke tempat laki-laki Ansar, maka Nabi bertanya : Hai Aisyah! Apakah mereka ini disertai dengan suatu hiburan ? Sebab orang-orang Ansar gemar sekali terhadap hiburan." (Riwayat Bukhari)

Dan diriwayatkan pula: "Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: Aisyah pernah mengawinkan salah seorang kerabatnya dengan Ansar, kemudian Rasulullah s.a.w. datang dan bertanya: Apakah akan kamu hadiahkan seorang gadis itu? Mereka menjawab: Bahkan ! Rasulullah s.a.w. bertanya lagi. Apakah kamu kirim bersamanya orang yang akan menyanyi? Aisyah menjawab: Tidak! Kemudian Rasulllah s.a.w. bersabda: Sesungguhnya orang-orang Ansar adalah suatu kaum yang merayu. Oleh karena itu alangkah baiknya kalau kamu kirim bersama dia itu seorang yang mengatakan: kami datang, kami datang, selamat datang kami, selamat datang kamul" (Riwayat Ibnu Majah) "Dari Aisyah r.ha. sesungguhnya Abubakar pernah masuk kepadanya, sedang di sampingnya ada dua gadis yang sedang menyanyi dan memukul gendang pada hari Mina (Idul Adha), sedang Nabi s.a.w. menutup wajahnya dengan pakaiannya, maka diusirlah dua gadis itu oleh Abubakar. Lantas Nabi membuka wajahnya dan berkata kepada Abubakar Biarkanlah mereka itu hai Abubakar, sebab hari ini adalah hari raya (hari bersenang-senang)." (Riwayat Bukhari dan Muslim) Imam Ghazali dalam Ihya'nya setelah membawakan beberapa hadis tentang bernyanyinya dua orang gadis itu, permainan orang-orang Habasyah di dalam masjid Nabawi yang disokong oleh Nabi dengan kata-katanya : karena kamu, aku melihat hai Bani Arfidah, dan perkataan Nabi kepada Aisyah: engkau senang ya Aisyah melihat permainan ini . dan berdirinya Nabi bersama Aisyah sehingga dia sendiri yang bosan serta permainan Aisyah dengan boneka bersama kawan-kawannya itu, menjelaskan bahwa hadis-hadis ini semua tersebut dalam Bukhari dan Muslim dan merupakan nas yang tegas, bahwa nyanyian dan permainan, bukanlah haram dan ini juga menunjukkan bahawa islam membenarkan bermacam-macam permainan yang tidak menyalahi peraturan dan ketetapan syara’. [1] Kasyful Qina’ hal . 62 [2] Kasyful Qina’ hal . 62 [3] Riwayat ini shohih dan telah dijelaskan oleh Syaikh Nasirudin Albani dalam Tahrim Alat Ath Tharb hal 143 . [4] Mawaridul Aman hal . 325 [5] Dikeluarkan oleh Al hakim , Al Baihaqi , Ibnu Abidunya , Al Jurri dan lain lain lihat Tahrim Alat At Tharb hal 52 - 53

bersambung

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home