Kertas Kerja ( 022/ siri ketiga )
JIHAD FII SABILILLAH
V. MARHALAH TURUNNYA PERINTAH JIHAD
Perintah Jihad fie Sabilillah diturunkan oleh Allah secara bertahap sesuai dengan pertumbuhan kaum Muslimin. Didalam kitab Al-Mabsut, Syamsuddin As-Sarkhasyi mengatakan: "Pada mulanya Rasulullah saw diperintah untuk memaafkan dan berpaling dari orang-orang musyrik,
Firman Allah:
"Maka maafkanlah mereka dengan cara yang baik."
(QS Al-Hijr 85)
"Berpalinglah dari orang-orang Musyrik."
(QS Al-Hijr 94)
Kemudian beliau diperintahkan untuk menyeru mereka dengan pelajaran dan bantahan yang baik, Firman Allah :
"Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.."
(QS An-Nahl 125)
Kemudian beliau saw diperintahkan untuk memerangi orang yang memulai peperangan, Firman Allah:
"Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu."
(QS Al-Hajj 39)
"Maka jika mereka memerangi kamu maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang yang kafir."
(QS Al-Baqarah 191)
"Jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
(QS Al-Anfal 61)
Kemudian beliau saw diperintahkan untuk memulai memerangi mereka, sama saja mereka memulainya ataupun tidak, FirmanAllah:
"Dan perangilah mereka supaya tidak ada lagi fitnah."
(QS Al-Anfal 39)
"Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka."
(QS At-Taubah 5)
"Aku diperintahkan memerangi manusia, sehingga mereka bersyahadat bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan aku Rasulullah. Apabila mereka telah mengatakan demikian maka terpeliharalah darah dan harta mereka daripadaku kecuali sebab haknya (mereka melakukan pelanggaran), sedangkan perhitungan mereka terpulang kepada Allah."
(HR Bukhari, Muslim, Nasai, Tirmizi, Ibnu Majah)
Maka tetaplah perintah kewajiban Jihad memerangi orang-orang musyrikin. Perintah tsb adalah kewajiban yang terus berlangsung hingga ke hari kiamat.
"Jihad itu wajib sejak aku diutus oleh Allah, hingga golongan terakhir umatku memerangi Dajjal."
(HR Abu Daud dan Dailami)
"Aku telah diutus menjelang hari kiamat dengan pedang, hingga manusia beribadah hanya kepada Allah saja, tiada sekutu bagi-Nya, rezekiku dijadikan-Nya dibawah bayangan tombakku, dan kerendahan serta kehinaan dijadikan-Nya terhadap orang yang menyalahi perintahku. Dan barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka."
(HR Ahmad dan Tabrani)
Tafsir daripada hadist ini dinukil dari Sufyan bin Uyainah rahimahullah, beliau mengatakan: "Allah telah mengutus Rasul-Nya dengan empat pedang: Pedang yang digunakan beliau saw untuk memerangi penyembah berhala, pedang yang digunakan oleh Abu Bakar as-Siddiq ra. untuk memerangi kaum murtad,
firman Allah:
"kamu perangi mereka atau mereka menyerah."
(QSAl-Fath 16),
pedang yang digunakan Umar bin Khattab ra untuk memerangi kaum Majusi dan Ahli Kitab, Firman Allah:
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah..."
(QS At-Taubah 29),
dan pedang yang digunakan oleh Ali bin Abi Thalib ra untuk memerangi Al-Mariqin, An-Nakithin dan Al-Qasitin. Demikianlah yang diriwayatkan dari Ali ra katanya: "Aku telah diperintah untuk memerangi Al-Mariqin, An-Nakithin, dan Al-Qasitin, Firman Allah:
"Perangilah (golongan) yang berbuat aniaya sehingga ia kembali kepada perintah Allah...
(QS Al-Hujarat 9)
Imam Syafi'i rahimahullah berpendapat tentang tertib disyariatkannya perang: "Sesungguhnya keadaan kaum muslimin di Mekkah sejak jaman permulaan perutusan Nabi saw dalam keadaan tertindas. Mereka belum diijinkan Hijrah ataupun Perang. Kemudian mereka diizinkan dan dibolehkan berhijrah, tetapi belum diwajibkan.
Maka berhijrahlah sekelompok kaum muslimin ke Habsyah. kemudian Allah swt mengizinkan Rasulullah saw untuk hijrah ke Madinah, selanjutnya diizinkan perang untuk mempertahankan diri. Setelah itu hijrah diwajibkan kepada orang yang masih berada di Mekkah serta serta ada kemampuan. Kemudian perang diwajibkan kepada kaum muslimin.
Ibnu Taimiyah mengatakan dalam menerangkan tahapan-tahapan Jihad: "Adalah Nabi saw pada masa awal kerasulannya diperintah berjihad menghadapi orang- orang kuffar dengan lisan bukan dengan tangan. Beliau saw menyeru mereka, menasehati dan berdebat dengan mereka dengan cara yang baik. Beliau berjihad terhadap mereka dengan Al-Quran sebagai Jihad yang besar, berfirman dalam surat Al-Furqan - Surat Makiyyah.
"Oleh itu janganlah engkau (wahai Muhammad) menta'ati orang-orang kafir, dan berjihadlah mengahadapi mereka dengan Al-Quran dengan Jihad yang besar."
(QS Al-Furqan 52)
Rasulullah saw telah diperintah untuk menahan diri dari memerangi mereka, karena beliau masih dalam keadaan lemah, demikian pula kaum Muslimin.
Kemudian setelah beliau saw berhijrah ke Madinah, dan dengan sebab hijrah itu beliau memperoleh penolong, maka beliau saw diizinkan melaksanakan Jihad. Kemudian berperang diwajibkan atas kaum muslimin setelah menjadi kuat, tetapi tidak diwajibkan memerangi orang-orang yang telah mengadakan perdamaian dengan mereka, karena mereka belum mampu untuk memerangi semua kaum kuffar.
Dan setelah Mekkah telah terbuka, peperangan dengan Quraisy, para penguasa Arab telah berakhir, dan utusan-utusan Qabilah Arab datang kepada Nabi saw untuk memeluk Islam, Allah ta'ala memerintahkan kepada Nabi saw untuk memerangi seluruh orang-orang kuffar, kecuali yang terikat perjanjian yang sementara dengan kaum muslimin, dan Allah memerintahkan untuk membatalkan perjanjian yang mutlak.
Dari keterangan keterangan di atas dapatlah kita membuat kesimpulan bahwa sebelum perintah Jihad itu sampai kepada perintah Jihad yang terakhir, Jihad terbagi kepada 4 tahap:
1. Jihadul-Kuffar bil-Qur'an/Jihadud Da'wah Duna Saif (Jihad menghadapi kuffar dengan Al-Quran, tanpa menggunakan senjata).
2. Fardiyatul-Jihadi ad-Difa'i. (Diwajibkan Jihad dengan senjata untuk mempertahankan diri)
3. Ibahatul-Jihad al-Hujumi. (Dibolehkannya Jihad dengan senjata untuk menyerang kaum kuffar).
4. Fardiyatal-Mutlaq (ad-difa'i dan al-Hujumi/Diwajibkannya Jihad dengan senjata secara mutlak baik untuk mempertahankan diri maupun untuk melakukan penyerangan terhadap kaum kuffar)
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home